masukkan script iklan disini
Anambas, antena.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelontorkan 1,5 milar untuk membangun Gedung Serba Guna Kepolisian Resor (Polres) Anambas dan 800 juta untuk revitalisasi gedung Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Tarempa saat 'pincangnya' Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) KKA Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kegiatan tersebut diketahui ketika media ini mengakses halaman website resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Pemkab Anambas dan status untuk revitalisasi gedung kejaksaan telah selesai tender, sedangkan untuk pembangunan GSG sudah memasuki tahap penandatanganan kontrak.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna Kurniawan Hasibuan, ST, saat antena.id temui di ruangannya mengatakan pembangunan GSG dan Revitalisasi Gedung Cabjari ditenggarai adanya permohonan dari pihak Polres serta Cabjari ke Pemda Anambas
"Terkait dengan itu memang ade permohonan dari polres dan Cabjari ke Pemda (Anambas, Red). Jadi kami pemerintah daerah memberikan supporting kepade (Instansi Polres dan Cabjari) vertikal", ucap Andyguna, Jum'at, 20 Mei 2022.
Menurut Andyguna, bantuan yang diberikan oleh Pemda KKA ke instansi vertikal tidak hanya bisa berbentuk bangunan, tetapi juga boleh berupa tanah, dan pembangunan yang akan dilaksanakan tersebut merupakan keinginan dari instansi yang mengusulkan.
Saat ditanyai mengenai apakah proposal masuk langsung ke-dinasnya atau ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Andyguna mengatakan bahwa proses itu telah melalui TAPD.
"Melalui TAPD, proses itu dimohonkan oleh Polres dan Cabjari kepade Bupati Cq. Kadis PU (tujuan proposal)", kata Andyguna.
Lanjut Andyguna, tentunya pembangunan GSG Polres Anambas dan revitalisasi gedung Cabjari yang memakai APBD itu sudah melalui proses dan mekanisme yang ada, dan dinasnya hanya menjalankan pekerjaan saja.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, yang sekaligus Ketua TAPD, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa, TAPD hanya disodorkan (Proposal oleh Bupati) untuk dimasukkan agar menjadi program.
"Masih layak (permohonan Polres dan Cabjari), anggaran tersedia dan tidak mengkhawatirkan untuk hal-hal lain, kita akan anggarkan", ucap Sahtiar di ruangan kerjanya, Selasa, 24 Mei 2022.
Sebelumnya di tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga telah memberikan hibah revitalisasi pembangunan kantor Cabjari Tarempa senilai Rp. 1,4 miliar lebih. Hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal ini tentu menjadi (aneh-red) saat kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang secara kompleksitas segera dan harus ditangani seperti Fasilitas Kesehatan (Faskes), pendidikan, infrastruktur dasar yang belum terpenuhi dengan maksimal, malah dipergunakan untuk institusi yang sesungguhnya memiliki dana dari negara yakni bersumber dari APBN.
Laporan: Wan Rendra Virgiawan