Pengrusakan Lahan yang diduga dilakukan untuk menimbun mangrove oleh PT. Putera Bentan Karya pada tahun 2014 silam. |
Anambas, antena.id - PT. Putera Bentan Karya (PBK) dan PT. Rancang Bangun Mandiri (RBM) dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Anambas. Rabu, (16/03/2022).
Laporan tersebut disampaikan oleh Andi Rio Framantdha selaku Penerima Kuasa Khusus dari Jumardi terkait dengan dugaan Penyerobotan, Pengrusakan, Pemanfaatan Lahan Tanpa Izin dan Pencurian.
Lahan yang menjadi objek pelaporan terletak di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang digunakan PT. PBK untuk kepentingan Asphalt Mixing Plant (AMP).
Andi Rio Framantdha saat dijumpai awak media mengatakan bahwa, PT. PBK telah mengambil tanah miliknya tanpa memberitahu serta menggunakan tanah tersebut untuk menimbun hutan mangrove dan pembuatan jetty (Pelabuhan).
"PT. PBK (sejak, Red) 2014 melakukan aktivitas sampai 2021, setelah itu di takeover dari PT. PBK ke PT. RBM sekitar 2021 akhir sampai 2022", ucap Andi.
Andi mengatakan, pihaknya telah menempuh proses mediasi yang panjang sebelum mengadu ke Polres Anambas, baik dari tingkat Desa, Kecamatan hingga ke DPRD KKA.
Ia juga menambahkan, pihaknya telah menunggu keputusan akhir dari DPRD KKA, yang mana melalui Ketua Komisi III menyampaikan bahwa mereka (DPRD- red) tidak bisa meneruskan dengan alasan persoalan ini masalah perorangan.
"Artinya, kami mengambil kesimpulan bahwa mereka (DPRD-red) tidak mencermati persoalan ini, atau barangkali adanya intervensi", kata Andi. (WRV)