Pembabatan Hutan Mangrove yang diduga dilakukan oleh PT. Putra Bentan Karya pada tahun 2014 silam. |
Anambas, antena.id - Pengrusakan hutan mangrove yang disertai kegiatan reklamasi di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) pada 2014 silam hingga hari ini belum mendapatkan atensi dan tindakan tegas dari stakeholder terkait.
Pengrusakan hutan mangrove tersebut diduga dilakukan oleh PT. Putra Bentan Karya (PBK) untuk operasionalisasi Asphalt Mixing Plant (AMP) atau pabrik aspal sejak tahun 2014.
PT. Putra Bentan Karya (PBK) merupakan satu-satunya perusahaan yang memenangkan tender dan mengerjakan proyek pengaspalan jalan di pusat ibu kota Kepulauan Anambas.
Di tahun 2021, pabrik aspal PBK ini beralih status kepada perusahaan PT. Rancang Bangun Mandiri (RBM) dengan sistem kontrak. PT. Rancang Bangun Mandiri (RBM) diketahui sebagai pemenang lelang pengerjaan jalan tahun anggaran 2021.
Reklamasi dan Pengrusakan Hutan Mangrove yang telah menjadi Jetty untuk mobilisasi alat Perusahaan |
Pengrusakan tanaman mangrove ini kembali mencuat setelah Jumardi mengklaim perusahaan telah melakukan menyerobot lahan miliknya.
Jumardi menuturkan, pihaknya memiliki tanah seluas kurang lebih 2.500 m² di atas lahan yang saat ini telah berdiri AMP PT. Putra Bentan Karya yang telah direklamasi.
"Kami dari pihak yang dirugikan, besok (Rabu, 09/03/2022, Red) akan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Anambas terkait Pengrusakan, Penyerebotan, dan Pemanfaatan Lahan tanpa izin di atas tanah kami", tutur Jumar. (WRV)