Anambas, antena.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa laksanakan sosialisasi dan launching Pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) di Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
Peresmian Kampung Restorative Justice ditandai dengan Sirine dan Penarikan Tirai.
Acara tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati KKA, Wan Zuhendra dengan didampingi Sekretaris Daerah, Sahtiar, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Selasa, (15/03/2022).
Wakil Bupati KKA, Wan Zuhendra, dalam sambutannya mengajak semua elemen masyarakat Desa dan Kabupaten Anambas untuk mendukung kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan, "tujuan diadakannya Restorative Justice ini untuk pembinaan masyarakat agar taat dan sadar akan hukum", ucap Wan.
Peresmian Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah yang ditandai dengan Sirine dan Penarikan Tirai |
Disisi lain, Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan bahwa, Restorative Justice ini merupakan manifestasi agar stigma negatif terhadap aparat penegak hukum ditengah masyarakat bisa dihindari, yang dimana terkenal dengan istilah Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, "hal itu menyebabkan Jaksa Agung membuat Perjak Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif", kata Roy.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap saat menyampaikan sambutan dihadapan masyarakat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas |
Sementara itu, Kepala Desa Mubur, Ariyadi, berterimakasih kepada Cabjari Natuna di Tarempa atas ditetapkan nya Desa Mubur sebagai Desa Restorative Justice, "kemudian saya sangat applause kepada Cabjari yang melakukan inovasi-inovasi", tutur Ariyadi. (WRV)