Anambas, antena.id - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) pimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa lahan di Desa Temburun. Rabu, (09/03/2022) di ruang rapat lantai 2 Gedung DPRD KKA.
Ketua Komisi III DPRD KKA, Imran, mengatakan bahwa, adapun agenda acara yang digelar pihaknya pada pukul 9.30 Wib tentang penyerobotan, pengrusakan dan pemanfaatan tanah orang lain tanpa izin oleh perusahaan.
"Tanpa izin inikan sepihak bang, jadi intinya mereka meminta, menyurati DPRD untuk RDP ini, dengan komisi terkait yang dihadiri oleh ketua DPRD Kepulauan Anambas. Kami komisi III yang membindangi siap mendamping masalah lahan- lahan itu, mereka sudah sering melakukan mediasi ke pemerintah Desa maupun Kecamatan namun belum juga selesai," ucap Imran.
Imran juga berharap permasalahan ini agar dapat diselesaikan oleh para pihak secara kekeluargaan.
Sementara itu, Jumardi, selaku pihak yang mengklaim memiliki tanah seluas kurang lebih 2.500 m2 di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) merasa dirugikan dengan berdirinya Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Putra Bentan Karya (PBK).
Ia juga mengaku telah melakukan empat kali mediasi dengan perusahaan melalui Camat Siantan Timur dan Kepala Desa Temburun. "Dari 2014, kami sudah berupaya menemui semua para pihak yang terkait dengan perusahaan ini, namun sampai hari ini belum ada hasilnya, " ucap Jumar.
Untuk diketahui, PT. Putra Bentan Karya pada tahun 2014 telah mendirikan Asphalt Mixing Plant dan diduga aktor dibalik pembabatan hutan mangrove atau bakau yang sampai saat ini belum pernah tersentuh hukum. (WRV)