Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 58,73 gram, 10 Unit telepon seluler berbagai Merk dan beberapa jenis barang lainnya. |
Anambas, antena.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa musnahkan barang bukti hasil sitaan dari 11 perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Rabu, 30 Maret 2022.
Dari 11 BB tersebut, 10 diantaranya merupakan hasil dari perkara kasus narkoba. Selain perkara narkotika, pihaknya juga musnahkan barang bukti 1 perkara jual beli telur penyu di wilayah anambas.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika jenis sabu-sabu kedalam air panas dan pembakaran barang bukti.
Manifes Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Satu Perkara Jual Beli Telur Penyu di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. |
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, pemusnahan BB berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 58,73 gram, 10 Unit telepon seluler berbagai Merk dan beberapa jenis barang lainnya.
"Hari ini kami laksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap (Inkrah), sebanyak 11 perkara tahun 2021 hingga 2022, diantaranya yang paling dominan yakni perkara narkotika sebanyak 10 perkara. 11 perkara ini telah kami selesaikan dalam proses penuntutan" kata Roy.
Kacabjari juga mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum KKA. (***)