• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    SE Kemenag Tentang Aturan Pengeras Suara Masjid Dan Musolla, Korpus BEM Nus : Menag Kurang Kerjaan

    25/02/22, 07:56 WIB Last Updated 2022-02-25T00:56:04Z
    masukkan script iklan disini

    Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, Eko Pratama



    Jakarta, antena.id - Koordinator Pusat (Korpus) Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, Eko Pratama turut mempertanyakan aturan baru yang di buat oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) soal pedoman penggunaan pengeras suara, Kamis, (24/02/2022). 


    Di ketahui pengaturan penggunaan pengeras suara itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05/2022 yang di keluarkan Menteri Agama (Menag) yaqut Qoulil Qoumas pekan lalu.


    Surat Edaran (SE) ini pun menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat, ada yang setuju dan ada pula yang menolak Surat Edaran tersebut. "Sehingga menurut kami menimbulkan perdebatan yang arahnya kepada sentimen kepercayaan dan seharusnya itu tidak perlu terjadi", ungkap Eko Pratama.


    Lebih lanjut eko mengungkapkan, sebenarnya kami menghargai adanya satu niat untuk meningkatkan harmonisasi dalam konteks kehidupan sosial, tetapi tidak semua itu harus di selesaikan dalam sebuah intruksi kementerian. Biarlah itu mengalir seperti yang sudah di jalankan di dalam masyarakat selama ini. 


    "Kami hanya khawatir akan terjadi disharmoni di masyarakat", tuturnya.


    Lanjut Eko, soal toa itu biarlah menjadi urusan civil society di mesjid atau musolla dengan masyarakat di lingkungan sekitarnya, negara tidak perlu mengatur. 


    "Toh selama ini harmonisasi itu berjalan natural tanpa aturan yang mengatur, karena memang pada dasarnya toleransi umat beragama di indonesia sudah terjalin sejak lama. Harusnya menag yaqut buat trobosan lainnya atau fokus pada permasalahan yang lebih fundamental", pungkas koordinator BEM Nus tersebut.


    Kami juga mengingatkan Menteri Agama (Menag) yaqut untuk lebih hati-hati dalam menggunakan perumpamaan di publik, seperti yang sempat viral baru-baru ini soal " gonggongan anjing".


    "Menurut kami itu akan menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di masyarakat dan pastinya akan membuat gaduh", tutupnya. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini