Anambas, antena.id- Kepala Desa Batu Ampar, Iskandar, mulai menerapkan aturan Permendagri 83 dan 67 juga Perda 03 Tahun 2021 tentang aturan dan regulasi pengangkatan atau rekrutmen perangkat desa, Senin, 31 Januari 2022.
Lanjut dia menjelaskan bahwa aturan dan regulasi seperti itu wajib dilakukan bagi semua desa.
"Saya berharap kepada pihak pemdes wilayah ini yang mengatur dan mengurus semua administrasi persoalan desa dapat mengimplementasikan bagi semua desa yang ada, di Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya baik melalui sosialisasi langsung di tengah pemdes atau bersama dengan setiap pihak kecamatan mengingat penting nya persoalan ini." sebutnya kepada media antena.id, Senin, 31 Januari 2022.
Sementara itu, Iskandar melakukan tahapan perdana dalam mengangkat perangkat Desa Batu Ampar khususnya yang benar sudah mengikuti aturan tersebut.
Dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa perdana itu dihadiri langsung oleh pihak P3AMPD Kabupaten Kepulauan Anambas, M.Dwi Jaya Putra SH selaku Kepala Seksi Administrasi Pemerintahan Desa dan Produk Hukum Desa yang juga sebelumnya menjabat sebagai Kabid P3AMD Pemerintahan Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, juga dihadiri langsung oleh Camat Kute Siantan Rais A.Nurdin di pelaksanaan test dan seleksi itu.
Pelaksanaan test itu diadakan langsung oleh Camat Kute Siantan di Aula Kantor Camat, TAPM Provinsi, Ir. Idrus selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dengan beberapa sesi test yg dilakukan.
.
Adapun sesi test itu yakni, test secara tertulis dengan 100 soal, test praktek komputer langsung kemudian test wawancara atau interview.
( *)