• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Cabjari Natuna di Tarempa Akan Sidangkan 10 Berkas Perkara

    27/01/22, 17:32 WIB Last Updated 2022-01-27T11:12:49Z
    masukkan script iklan disini
    Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, S.H

    Anambas, antena.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa akan menyidangkan enam berkas perkara tindak pidana umum yang sudah P21 di awal tahun 2022 ini. Dan empat berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masih Tahap I yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum. 

    Hal itu disampaikan langsung oleh Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, S.H kepada Antena.id diruangan kerjanya, Kamis, (27/01/2022), "InshaAllah jika tidak ada halangan, di awal bulan Maret nanti akan kita sidang kan perkara tipikor tersebut," ucap Roy. 

    Adapun 4 berkas tipikor tersebut yakni kasus Dana Desa dan kasus Dana Hibah, dan 6 (enam) perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara narkotika dan pencurian. 

    Di kesempatan yang sama, Roy Huffington Harahap juga turut menyampaikan resolusi di Tahun 2022 ini, yang mana pihaknya akan melakukan dan mengelar sosialisasi Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Masuk Desa (JMD) di wilayah Anambas dalam upaya pencegahan tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi. 

    "Program JMD merupakan bentuk atensi kejaksaan kepada penyelenggara pemerintahan desa agar mereka taat aturan dan hukum, kalau program JMS kegiatan penyuluhan dan penerangan guna mengedukasi serta pengenalan hukum sejak dini bagi siswa-siswi," terangnya.

    Terakhir, Kacabjari juga mengajak putra putri terbaik Kabupaten Kepulauan Anambas untuk bergabung dengan korps adhyaksa. (WRV
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini