Anambas, antena.id - Satuan Reskrim Narkoba Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua orang pria pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jemaja di daerah ini pada Jumat, 17 Desember 2021. Dari hasil kasus itu ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg lebih beserta barang bukti lainnya.
"Awalnya ditemukan atau diungkapkan kasus peredaran maupun pemilikan narkortika golongan satu jenis sabu dari informasi masyarakat di letung Kecamatan Jemaja," Ucap Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syarifudin Semidang Sakti, saat konferensi pers, Senin, 20 Desember 2021 di Polres wilayah ini.
Lanjut ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan oleh personil Satreskrim Narkoba di daerah ini selama satu bulan, tepatnya pada tanggal 17 Desember 2021 hari jumat kemarin, dilakukan penangkapan ataupun penggeledahan terhadap tersangka di salah satu hotel wilayah Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
" Pada saat penangkapan itu, disaksikan oleh pihak manajemen hotel, masyarakat dan tokoh masyarakat setempat, di kamar hotel bersangkutan pertama inisial A ditemukan barang bukti narkotika dilacinya seberat 100 gram, kemudian dilaksanakan tes hasilnya positif narkortika," sebutnya.
Masih kata Kapolres, kemudian Satreskrim Narkoba melakukan penggeledahan dikamar itu dan ditemukan dalam tas inisial A dua paket narkortika jenis sabu. " Sudah dilakukan pengujian dengan hasil positif mengandung metamfetamin, keseluruhan dua paket itu dengan berat total dua kg lebih yang telah dikemas," ujarnya.
Kemudian bersangkutan diamankan dan diakukan tes urine, bersangkutan inisial A yang sudah ditetapkan tersangka, positif mengandung metamfetami.
Sementara itu, ia mengatakan juga ditemukan barang bukti dua unit handphone, setelah diamankan bersangkutan inisial A dilakukan introgasi kemudian ditemukanlah nama inisial J warga letung.
Masih kata Kapolres Anambas, terhadap inisial J juga dilakukan penggeledahan dirumah bersangkutan dan ditemukan barang bukti narkortika jenis sabu seberat sekitar 0,49 gram dari hasil pengujian itu dinyatakan positif narkortika, jelasnya.
Terhadap, kedua tersangka itu, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, kata Kapolres Kepulauan Anambas. (Fai)