Anambas, antena.id - Pada hari Jumat 17 Desember 2021 Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.I.K beserta jajaran memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman depan mako Polres Kep. Anambas, Jumat (17/122021) pukul 11.00 wib.
Dalam pemusnahan barang bukti sabu pada akhir tahun itu, tampak hadir, antara lain, Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra dan Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap.
“Barang bukti sabu ini kita musnahkan telah mendapat pengesahan Pengadilan Negeri Natuna. Kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke air dan di curahkan ke closet,” yang di sampaikan oleh Kapolres Kepulauan Anambas.
“Kami tidak akan pernah toleransi bagi pengguna atau pengedar narkotika. Jika ketahuan atau tertangkap akan di proses sesuai hukum berlaku,” kata yang di sampaikan Kapolres Kepulauan Anambas.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra menegaskan selalu mendukung Kepolisian dalam memerangi narkotika di kabupaten perbatasan ini. Karena narkotika sangat merusak masyarakat, khususnya generasi muda. (*)