masukkan script iklan disini
Rapat Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi |
Dalam pelaksanaan PMPRB Tahun 2020, pihak-pihak yang berperan diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Inspektur, Kepala OPD/Pokja OPD, dan Asesor. Pihak-pihak tersebut memiliki tugas masing-masing diantaranya :
Sekretaris Daerah, menetapkan Asesor melalui Keputusan Sekretaris Daerah,
menyampaikan hasil PMPRB Kabupaten kepada Kementerian PAN dan RB.
Inspektur, mereview hasil PMPRB dari Perangkat Daerah dan
mengkomplikasikan PMPRB kabupaten dan Perangkat Daerah
OPD/Pokja OPD, menunjuk Asesor Perangkat Daerah
Melalui Pokja, mendukung ASESOR dalam melakukan penilaian dan pemenuhan bukti-bukti pendukung.
ASESOR, melakukan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di perangkat daerahnya mengisi PMPRB online dan koordinasi bersama inspektorat
Dari rapat tersebut, juga dijelaskan komponen hasil yang diantaranya akuntabilitas kinerja dan keuangan, Pemerintahan yang bersih serta bebas KKN, Kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi. Dampak dari nilai indeks Reformasi Birokrasi kepada daerah adalah sanksi terhadap pemerintah daerah yang belum maksimal melaksanakan implementasi Birokrasi Reformasi akan berdampak pada tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
Adad 7 indikator variabel pengungkit sesuai dengan Kepmendagri Nomor 061- 5449 Tahun 2019 diantaranya :
Opini operasional keuangan
Hasil penilaian LPPD
Kematangan penataan perangkat daerah
Indeks inovasi daerah
Prestasi kerja Pemerintah Daerah
Rasio Belanja Perjalanan Dinas
Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah.
Editor: Pang
Sumber: Diskominfotik KKA